2.11.09

PENERAPAN KOPERASI DI SEKOLAH

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.

Adapun tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.

Ketika di SMA saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar anggota OSIS. Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.

Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.

1 comment: