20.11.09

PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN


1.1Latar Belakang

Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisahkan dampak negatif hingga kini, termasuk UKM dan usaha mikro lainnya yang menyebabkan menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki usaha kecil menengah dan mikro. Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian.

Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan maupun lembaga keuangan non bank. Agar dalam menyalurkan dana dari lembaga keuangan non bank(koperasi) kepada masyarakat dapat efektif dan tepat pada sasarannya, maka dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran dananya harus menganut prinsip kehati-hatian dan realistis dalam menentukan keputusan pemberian kredit berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang sebenarnya.

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam pemberian kredit, tidak hanya terletak pada keputusan penerimaan dan pengeluaran uang saja, melainkan juga terletak pada perkembangan perusahaan yang telah dibantu dengan kredit dan lancarnya pengembalian pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam mengidentifikasi kredit, pihak pemberi kredit (koperasi) perlu menentukan parameter yang akan digunakan dalam penilaian kelayakan calon nasabah maupun untuk mengevaluasi kemampuan membayar nasabah yang sudah ada yaitu dengan menggunakan sistem penilaian kredit untuk sektor usaha kecil dan menengah. pengamatan terhadap profil debitur sangat diperlukan karena hal ini akan menjadi faktor lain yang dapat mendorong terjadinya kredit bermasalah. Pemantau yang sangat ketat dan rutin dapat menjadi sarana early warning system terhadap potensi resiko kredit. Berdasarkan latar belakang dari permasalahan diatas, maka saya mengambil judul " PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI".

1.2 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengrauhi layak atau tidaknya pihak koperasi dalam memberikan kredit kepada nasabahnya.

1.3 Manfaat Penulisan
Untuk memberikan informasi kepada pihak pemberi kredit yaitu koperasi, perihal kriteria penilaian pemberian kredit sehingga dapat dijadikan sebagai media evaluasi terhadap pihak perbankan dalam menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh para nasabahnya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian :" Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut Bappekab Sidorjo yang dikutip secara online dari website Pemkab Sidoarjo, berdasarkan bidang usahanya , koperasi dibagi menjadi:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2. Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4. Koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota-anggotanya yang memerlukan modal bantuan.


2.1.2 Karakteristik Koperasi

Ada beberapa karakteristik pada usaha koperasi (Bappekab Sidoarjo yang dikutip dari situs Pemkab Sidoarjo), sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Persamaan hak antar anggota
3. Partisipasi anggota dalam tatalaksana dan usaha koperasi
4. Keseimbangan antara hasil usaha yang diperoleh anggota koperasi dengan kontribusi anggota terhadap koperasi.
5. Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2.1.3 Pembentukan Koperasi
Dasar -dasar pendirian koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) beserta penjelasannya, Undang -Undang (UU) RI No.79 tahun 1958, Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965 dan Undang-Undang No.12 tahun 1967 serta peraturan koperasi yang bersifat khusus antara lain Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.

Syarat-syarat dalam mendirikan sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
Harus ada 20 orang dianggap sebagai pendiri-pendiri koperasi untuk berdirinya koperasi.
Anggota harus terdiri dari:
a. mampu untuk melakukan tindakan hukum
b. menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
c. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum alam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.

- Harus ada akte pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar koperasi dan anggaran rumah tangga yang disusun oleh pendiri.


Dalam Anggaran Dasar dalam akte pendirian koperasi harus ada sekurang-kurangnya:

a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai kenggotaan
e. ketentuan mengenai rapat anggota
f. ketentuan mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi

- Pengesahan pendirian koperasi dicatat dalam buku daftar umum dan diumumkan dalam berita negara.
- Harus memilki pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin oraganisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
e. Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.



2.1.4 Permodalan Koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. modal sendiri berasal dari:
- Simpanan atau Penyetoran Anggota : sejumlah nilai uang tertentu yang dibayarkan oleh anggota yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
- Dana cadangan : sejumlah uang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Modal koperasi yang berasa dari penyetoran anggota dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela:
- Simpannan pokok : jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
- Simpanan sukarela : suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan sukarela dapat diambil kembali setiap saat.

Selain dari modal sendiri untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kealayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
- anggota
- koperasi lainnya dan atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- sumber lain yang sah


2.1.5 Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha adalah laba bersih atau pendapatan yang diperoleh dalam tahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha dapat dibagi atas sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggotanya dan sisa hasil usaha bukan dari transaksinya dengan para anggota. Kedua jenis sumber ini dapat dibedakan antara lain bahwa sisa hasil usaha dari anggota dapat dikembalikan kepada anggota sedangkan sisa hasil usaha yang diperoleh bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada anggota dapat dibagikan untuk:
1. Cadangan Koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai/karyawan
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana pembangunan daerah kerja


2.2 Pengertian Kredit
Kredit berasal dari kata credere atau creditium. Credere dari bahasa yunani yang berarti kepercayaan, sedangkan creditium dari bahasa latin yang berarti kepercayaan atas kebenaran. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan (revisi UU No. 14 tahun 1992), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan tersebut berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, debitur berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


2.2.1 Unsur-unsur kredit

Adapun unsur-unsur yang terkandung didalam pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:

a. Kepercayaan
Suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh koperasi, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.

b. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.

c. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.

d. Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.

e. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.

2.2.2 Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi koperasi tersebut didirikan.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:
a. Mencari keuntungan
Bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hal tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh koperasi sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup koperasi.
b. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
c. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak lembaga keuangan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah:
Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan lembaga keuangan.
Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar Kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar dimasyarakat.
Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.





Kemudian disamping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit.
b. Untuk meningkatkan peredaran lalu lintas uang.
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
Kredit yang diberikan oleh uang bank akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan peredaran barang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah yang beredar.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi nasabah yang memang modalnya terbatas.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga, dapat pula mengurangi pengangguran. Disamping itu bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan mendapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.

h. Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antar penerima kredit dengan pemberi krdit. Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.

2.3 Pemberian Kredit
2.3.1 Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit anggota dibawahi dengan mengajukan permohonan pinjaman kepada bagian seksi simpan pinjam. Adapun hal yang harus diperhatikan oleh petugas dan calon nasabah pinjaman kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1.Pemohon meminta blanko kepada seksi simpan pinjam dan mengisi permohonan pinjaman.
2.Seksi simpan pinjam akan memperhitungkan pinjaman tersebut dengan saldo pinjaman jika masih ada kewajiba.
3.Formulir tersebut akan diajukan kepada ketua koperasi untuk persetujuan.
4.Formulir yang telah disetujui ketua koperasi diberikan kepada bendahara koperasi untuk pencairan uangnya.

2.3.2 Alat Analisis 5 C’S
Mutu permintaan kredit dapat diukur dari prospek kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit sesuai dengan isi perjanjian kredit. Pengajuan kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit dipengaruhi faktor internal dan eksternal bank yang dicakup dalam The Five C’s of Credit Analysis yang merupakan tahap penting dalam kualifikasi pemberian kredit.
a.Character
Menilai moral, watak atau sifat-sifat yang positif kooperatif, kejujuran dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan pribadi sebagai manusia dan kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat dan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Penilaian ini dilakukan dengan cara meneliti daftar riwayat hidup, informasi antar bank, refutasi di lingkungan usaha.

b.Capacity
Penilaian tentang kemampuan calon debitur untuk melunasi hutang dan kewajiban tepat pada waktunya, sesuai dengan perjanjian dan hasil usaha yang diperoleh.
Penilaian ini berdasarkan atas kemampuan perusahaan pada masa lalu, kemampuan berproduksi, keuangan dan manajemen.
c.Capital
Penilaian atas kemampuan keuangan perusahaan jumlah modal yang dimiliki oleh calon debitur dalam menyertakan dana sendiri atau modal sendiri.
Penilaian dengan menganalisis laporan keuangan, akta pendirian.
d.Collateral
Kemampuan calon debitur untuk menyerahkan barang jaminan / aktiva sehubungan dengan fasilitas kredit yang diajukan.

e.Condition of Economy
Menganalisis kondisi ekonomi makro yang meliputi kondisi politik, social dan budaya yang dapat mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat tertentu, termasuk peraturan pemerintah setempat.

2.3.3 Keputusan atas Permohonan Kredit
Keputusan atas permohonan kredit yang telah dilakukan penyidikan analisis, oleh bagian kredit yang diberi wewenang kemudian diusulkan ke Pejabat Pemutus kredit yang berisi:
- informasi lengkap mengenai nasabah
- Aktivitas usaha
- jaminan
- Laporan keuangan, yaitu yang telah di audit lebih baik daripada yang belum diaudit
- Proyeksi Cashflow, yang untuk permohonan modal kerja mutlak diperhitungkan.
- Aktifitas rekening



Untuk persetujuan dikemukakan syarat-syarat umum yaitu:
- Maksimum limit
- Bentuk Kredit
- Tujuan kredit
- suku bunga
- provisi kredit
- Biaya-boiaya kredit
- Asuransi
- Sanksi-sanksi
- Dan syarata-syarat lainnya

Jika keputusan kredit sudah ditentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak. jika diterima maka diadakan penandatanganan perjanjian kredit, surat aaksep serta pengikatan jaminan, kemudian pencairan kredit.

2.3.4 Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah
Untuk menyelamatkan kredit bermasalah, perusahaan dapat melakukan berbagai macam upaya penyelamatan yang sering kali dilakukan adalah:

a. Penjadwalan kembali pelunasan kredit(rescheduling)
Upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk jumlah angsuran maupun tidak.

Macam-macam bentuk rescheduling:
- Perpanjang jangka waktu peluanasan
- Perpanjang jangka waktu pelunasan waktu
- Perpanjang jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan asuransi, tunggakan bunga
- Perpanjang jangka waktu pelunasan utang pokok dan tunggakan bunga kredit
- Pergeseran atau perpanjang grace period dan pergeseran perencanaan pelunasan
- Pergeseran atau perpanjang grace period dan perpanjang jnagka waktu kredit
- Kombinasi bentuk-bentuk rescheduling

Tindakan rescheduling dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan bukti secara kuantitatif merupakan alternatif yang terbaik.

b. Penataan kembali persyaratan kredit (Reconditioning)
Merupakan upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kiredit.

Macam-macam bentuk Reconditioning:

- Perubahan tingkat suku bunga
- Perubahan tata cara perhitungan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan bunga
- Pemberian keringanan tunggakan biaya
- Perubahan syarat-syarat lain
- Penambahan jaminan
- Kombinasi bentuk-bentuk Reconditioning

Syarat reconditioning:
Ttindakan reconditoning dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan bukti secara kuantitatif merupakan alternatif yang terbaik.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah:
Setiap pemberian kredit harus melalui proses analisis kredit, agar terhindar dari kredit bermasalah.
Upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan melakukan rescheduling dan reconditioning.

2.11.09

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis.
3. Penbagiaa (SHU) atau Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerja sama antar koperasi.

Penjabaran tersebut adalah 7 prinsip ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang, disini kami ingin menjelaskan yang dimaksud dalam penjabaran di atas.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah)

2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.

3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.

4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra.

5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.

7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.
Itulah 7 prinsip koperasi serta penjelasannya dengan adanya ke7 prinsip tersebut semoga koperasi di Indonesia akan semakin lebih baik lagi.

PENERAPAN KOPERASI DI SEKOLAH

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.

Adapun tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.

Ketika di SMA saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar anggota OSIS. Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.

Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.